Sejarah Singkat VOC
VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie)
adalah kongsi dagang pedagang-pedagang Belanda. Kongsi dagang ini didirikan pada
tanggal 20 Maret 1602. Perusahaan
ini dianggap sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia sekaligus
merupakan perusahaan pertama yang mengeluarkan sistem pembagian saham. Meskipun
sebenarnya VOC merupakan sebuah persekutuan badan dagang saja, tetapi badan
dagang ini istimewa karena didukung oleh negara dan diberi fasilitas-fasilitas
sendiri yang istimewa. Misalnya VOC boleh memiliki tentara dan boleh
bernegosiasi dengan negara-negara lain.Hak-hak
istimewa ini, kemudian disebut sebagai Hak Oktroi.
VOC adalah
negara dalam negara. VOC memiliki enam bagian Amsterdam, Middelburg, Enkhuizen, Delft, Hoorn, dan Rotterdam. Perwakilan dari ruang ini berkumpul sebagai Heeren XVII.
Tujuan utama dibentuknya
VOC adalah untuk mempersatukan
pedagang-pedagang Belanda demi menghindari perpecahan, melawan musuh serta
menjaga Nusantara. Yang dimaksud musuh saat itu adalah Portugis dan Spanyol yang saat itu bersatu untuk merebut dominasi dagang di
Asia. Untuk sementara waktu, melalui VOC bangsa Belanda masih menjalin hubungan
baik bersama masyarakat Nusantara.
Pada pertengahan
1700-an, banyak kemunduran dialami VOC. Kemunduraan-kemunduran
ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni ;
·
Banyak pegawai VOC yang curang dan korupsi
·
Banyak pengeluaran untuk biaya peperangan
·
Banyaknya gaji yang harus dibayar karena kekuasaan yang
luas membutuhkan pegawai yang banyak
·
Pembayaran Devident (keuntungan) bagi pemegang saham turut
memberatkan setelah pemasukan VOC kekurangan
·
Bertambahnya saingan dagang di Asia
·
Perubahan politik di Belanda dengan berdirinya Republik
Bataaf 1795 yang demokratis dan liberal menganjurkan perdagangan bebas.
VOC kemudian dibubarkan 31 Desember 1799. Hal-hal yang
ditinggalkannya berupa hutang, sejumlah gudang dan bekas wilayah kekuasaan.
Hak Oktroi
Hak Oktroi
adalah hak khusus yang diberikan pemerintah Belanda kepada VOC. Secara umum,
hak tersebut dapat didefinisikan sebagai hak subyektif yang diberikan oleh
negara kepada perusahaan untuk memproduksi, menjual, atau mengelola sesuatu
atau temuan baru. Hak tersebut antara lain adalah;
(a)
melakukan monopoli perdagangan,
(b) membuat perjanjian dengan pemerintah setempat,
(c) membangun benteng-benteng pertahanan,
(d) membentukan angkatan perang,
(d) menyatakan perang,
(e) mengangkat pemerintahan setempat,
(f) menyelenggarakan administrasi pemerintahan.
Kongsi
Dagang yang Pernah Berkuasa di Nusantara
a)
VOC (Vereenigde
Oostindische Compagnie)
b)
EIC ( East Indian Company)
c)
Compagnie des Indies
Dampak Kolonialisme dan Imperialisme
Westernisasi: pakaian,
makanan, kesenian (lagu dan tarian) Negara yang dijajah:
- + mendapatkan
ilmu baru dari negara lain (misalnya memakai jas)
- + negara menjadi lebih
maju karena ilmu tersebut
- - kebudayaan asli bisa luntur Negara yang
menjajah:
- + bisa mempelajari budaya lain
- + bertukar kebudayaan, dapatkan
ilmu lebih
- - kebudayaan aslinya tidak menjadi ciri khas negara tersebut
karena diambil negara lain.
Pendidikan Negara yang
dijajah:
+ Dapat mengadaptasi suatu sistem pendidikan formal, yaitu: ada
pembagian kelas-kelas dan di setiap kelas, para siswa menghadap ke depan,
dan adanya guru di depan sebagai narasumber utama belajar
- Pendidikan
tidak bisa dinikmati semua orang Negara yang menjajah:
+ Mendapatkan
sumber daya manusia yang lebih berkualitas
+ Negara yang dijajah menjadi
mengetahui pendidikan
Bahasa Negara yang
dijajah:
+ mendapatkan kosakata baru misalnya: meja diambil dari bahasa
portugis (mesa) nasional diambil dari bahasa belanda (nationaal)
-
kurangnya penguasaan bahasa sendiri Negara yang menjajah:
Organisasi masyarakat
Negara yang dijajah:
+ Menjadi sadar tentang perlunya bersatu dan
berorganisasi (misalnya: Budi Utomo)
Hukum Negara yang
dijajah:
+ mengenal hukum perdata, pidana, dan pengadilan Negara yang
menjajah:
+ membuat masyarakat yang dijajah menjadi lebih teratur
Stratifikasi sosial
Negara yang dijajah:
- adanya perlakukan yang tidak adil Negara yang
menjajah
Source :