Tuesday, April 28, 2015

Kedatangan Bangsa Asing ke Indonesia (Materi Awal)

Sejarah Singkat VOC


VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) adalah kongsi dagang pedagang-pedagang Belanda. Kongsi dagang ini didirikan pada tanggal 20 Maret 1602.  Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia  sekaligus merupakan perusahaan pertama yang mengeluarkan sistem pembagian saham. Meskipun sebenarnya VOC merupakan sebuah persekutuan badan dagang saja, tetapi badan dagang ini istimewa karena didukung oleh negara dan diberi fasilitas-fasilitas sendiri yang istimewa. Misalnya VOC boleh memiliki tentara dan boleh bernegosiasi dengan negara-negara lain.Hak-hak istimewa ini, kemudian disebut sebagai Hak Oktroi.  
VOC adalah negara dalam negara.  VOC memiliki enam bagian Amsterdam, Middelburg, Enkhuizen, Delft, Hoorn, dan Rotterdam. Perwakilan dari ruang ini berkumpul sebagai Heeren XVII.
Tujuan utama dibentuknya VOC adalah untuk mempersatukan pedagang-pedagang Belanda demi menghindari perpecahan, melawan musuh serta menjaga Nusantara. Yang dimaksud musuh saat itu adalah Portugis dan Spanyol yang saat itu bersatu untuk merebut dominasi dagang di Asia. Untuk sementara waktu, melalui VOC bangsa Belanda masih menjalin hubungan baik bersama masyarakat Nusantara.
Pada pertengahan 1700-an, banyak kemunduran dialami VOC.  Kemunduraan-kemunduran ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni ;
·         Banyak pegawai VOC yang curang dan korupsi
·         Banyak pengeluaran untuk biaya peperangan
·         Banyaknya gaji yang harus dibayar karena kekuasaan yang luas membutuhkan pegawai yang banyak
·         Pembayaran Devident (keuntungan) bagi pemegang saham turut memberatkan setelah pemasukan VOC kekurangan
·         Bertambahnya saingan dagang di Asia
·         Perubahan politik di Belanda dengan berdirinya Republik Bataaf 1795 yang demokratis dan liberal menganjurkan perdagangan bebas.
VOC kemudian dibubarkan 31 Desember 1799. Hal-hal yang ditinggalkannya berupa hutang, sejumlah gudang dan bekas wilayah kekuasaan.

Hak Oktroi

Hak Oktroi adalah hak khusus yang diberikan pemerintah Belanda kepada VOC. Secara umum, hak tersebut dapat didefinisikan sebagai hak subyektif yang diberikan oleh negara kepada perusahaan untuk memproduksi, menjual, atau mengelola sesuatu atau temuan baru. Hak tersebut antara lain adalah;
(a) melakukan monopoli perdagangan,
(b) membuat perjanjian dengan pemerintah setempat,
(c) membangun benteng-benteng pertahanan,
(d) membentukan angkatan perang,
(d) menyatakan perang,
(e) mengangkat pemerintahan setempat,
(f) menyelenggarakan administrasi pemerintahan.

Kongsi Dagang yang Pernah Berkuasa di Nusantara

a)      VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie)
b)      EIC ( East Indian Company)
c)       Compagnie des Indies

Dampak Kolonialisme dan Imperialisme

Westernisasi: pakaian, makanan, kesenian (lagu dan tarian) Negara yang dijajah: 
  • + mendapatkan ilmu baru dari negara lain (misalnya memakai jas) 
  • + negara menjadi lebih maju karena ilmu tersebut 
  • - kebudayaan asli bisa luntur Negara yang menjajah: 
  • + bisa mempelajari budaya lain 
  • + bertukar kebudayaan, dapatkan ilmu lebih 
  • - kebudayaan aslinya tidak menjadi ciri khas negara tersebut karena diambil negara lain.
Pendidikan Negara yang dijajah:
+ Dapat mengadaptasi suatu sistem pendidikan formal, yaitu: ada pembagian kelas-kelas dan di setiap kelas, para siswa menghadap ke depan, dan adanya guru di depan sebagai narasumber utama belajar
- Pendidikan tidak bisa dinikmati semua orang Negara yang menjajah:
+ Mendapatkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas
+ Negara yang dijajah menjadi mengetahui pendidikan

 Bahasa Negara yang dijajah:
+ mendapatkan kosakata baru misalnya: meja diambil dari bahasa portugis (mesa) nasional diambil dari bahasa belanda (nationaal)
 - kurangnya penguasaan bahasa sendiri Negara yang menjajah: 

 Organisasi masyarakat Negara yang dijajah:
+ Menjadi sadar tentang perlunya bersatu dan berorganisasi (misalnya: Budi Utomo)

Hukum Negara yang dijajah:
+ mengenal hukum perdata, pidana, dan pengadilan Negara yang menjajah:
+ membuat masyarakat yang dijajah menjadi lebih teratur

 Stratifikasi sosial Negara yang dijajah:
 - adanya perlakukan yang tidak adil Negara yang menjajah

Source :


 


No comments:

Post a Comment